
Eksepsi Ditolak, Sidang Surya Darmadi Dan R. Thamsir Rachman Dilanjutkan
HARIAN PELITA — Majelis Hakim Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Surya Darmadi dan terdakwa R. Thamsir Rachman, Senin (3/10/2022).
Majelis Hakim pimpinan Fachzal Hendri, dalam amar putusan selanya menyatakan, keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 156 dan 143 KUHP.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim tidak sependapat dengan eksepsi atau keberatan penasehat hukum, bahwa usaha perkebunan terdakwa sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2022, tidak pernah dilakukan pengurusan perizinan yang sah, namun baru dilakukan pengurusan perizinannya setelah dipermasalahkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini terdakwa bersama-sama dengan terdakwa R. Thamsir Rachman, dalam pemberian izinnya dilakukan dengan cara diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan masyarakat setempat.
Peran terdakwa dalam pengelolaan perusahaan termasuk sejauh mana persetujuan dalam pengelolaan perusahaan tersebut, melanggar perbuatan melawan hukum sehingga perlu dilakukan pembuktian pada materi pokok perkara.
Terhadap putusan sela tersebut, JPU menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa atau penasehat hukum mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Senin (10/10/2022), dengan acara pemeriksaan saksi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.
Sebelumnya Surya Darmadi didakwa JPU telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 78, 719 trilyun lebih, dalam perkara dugaan Tindak pidana Korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group, di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.798.706.951.640, dan kerugian perekonomian negara sebesar 73.920.690.300.000 atas nama terdawa Surya Darmadi dan R. Thamsir Rachman. ●Red/RS