2025-05-27 17:00

Eksepsi Hidayat Lukman dan Mohammad Adil Ditolak PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak seluruh eksepsi atau keberatan terdakwa Hidayat Lukman dan Mohammad Adil.

Adapun, berkas perkara yang kini tengah disidangkan atas nama terdakwa Hidayat Lukman serta Mohammad Adil dilakukan secara terpisah (splitsing).

Ketua tim majelis hakim Johan Arifin menegaskan bahwa perkara ini akan tetap dilanjutkan.

Meski demikian, Johan pun menambahkan tentang tindak pidana pencucian uang diduga dilakukan oleh para terdakwa. Hal tersebut telah diuraikan melalui surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Baik ya terdakwa sidang berikutnya pada hari Rabu 4 Januari 2023 ,sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tegas Johan, Rabu (21/12/2022).

Sekedar informasi, kasus ini mencuat setelah pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jasa Berkah Wahana Sentosa atau Koperasi Sentosa dilaporkan ke polisi oleh para nasabah. Kasus ini terjadi sekitar tahun 2016-2020 bertempat di Jl. Perniagaan Timur No 65 Pasar Pagi, Jakarta Barat. 

Terdakwa dalam perkara ini, disebutkan dalam dakwaan JPU yakni melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha. Para terdakwa juga merupakan Pengurus Koperasi Sentosa.

“Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” dalam keterangan dakwaan JPU.

Kemudian, Hidayat Lukman dan Mohammad Adil didakwa oleh JPU dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.  ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *