2025-06-05 6:24

Eksepsi Iwanto Djajadi Dikabulkan Hakim, Perkara Pidana Dihentikan

Share

HARIAN PELITA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan eksepsi ( nota keberatan) dari Tim kuasa hukum terdakwa Iwanto Djajadi terkait kasus pidana masuk pekarangan orang lain dengan melawan hukum.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa perkara pidana yang menjerat Iwanto, dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan karena tidak didukung bukti yang jelas atas perkara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan menyatakan perkara ini dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ” demikian amar putusan sela dari majelis hakim yang dibacakan pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

Atas putusan itu, Iwanto Djajadi mengaku sangat senang dan bersyukur kepada Tuhan.

“Saya tidak bersalah. Keluarga saya menempati rumah tersebut sejak tahun 1960. Kok tiba-tiba ada yang melaporkan saya yang mengaku sebagai pemilik tanah itu. Dan saya dituduh memasuki pekarangan orang dengan melawan hukum. Padahal sampai saat ini saya menempati tanah dan bangunan itu, ” kata Iwanto.

Diketahui sebelumnya, Iwanto didakwa dan dijerat jaksa Muhamad Akbar dan Mat Yasin dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP .

Sedangkan saksi pelapor dalam perkara ini adalah, Djafar.

Djafar mengaku, tanah itu dia beli dari ahli waris Said Bin Seger. Adapun lokasi tanah yang menjadi sengketa itu terletak di Jalan Kebon Jeruk X Tamansari, Jakarta Barat. ●Red/Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *