2025-05-23 23:59

Empat Saksi Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi kasus suap (gratifikasi) penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Keempat saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, keempat orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yaitu SW, SNK, KW dan SG.

“SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya. SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya. KW selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant. SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant,” terang Harli, Jum’at (8/11/2024).

Harli menjelaskan, keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur.

Keempatnya sebagai saksi diperiksa berkaitan atas nama tersangka Heru Hanindyo (HH), tersangka Erintuah Damanik (ED), tersangka Mangapul (M), tersangka Lisa Rahmat (LR) dan tersangka Meirizka Widjaja (MW) ibu Ronald Tannur.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *