
Empat Saksi Tipikor Beberkan Kasus Jet Bombardier dan Turbopropeller PT Garuda Indonesia
HARIAN PELITA — Kasus tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat PT. Garuda Indonesia Tbk menghadirkan empat orang saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).
Kasus korupsi pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia ini terjadi sekitar tahun 201.
Terdakwa antara lain melibatkan Setijo Awibowo, Albert Burhan dan Agus Wahjudo. Dari jumlah 18 unit pesawat tersebut diantaranya Pesawat Sub 100 Seater tipe Jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100.
Empat orang saksi pada saat itu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu M. Jokoseno, Bayu Riyadi, Ardy Protoni Doda dan Vera Yunita.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting SH MH menjelaskan dalam pelaksanaan pengadaan pesawat Jet Bombardier CRJ-1000 Tahun 2011 dan pesawat Turbopropeller ATR72-600 Tahun 2012 dilakukan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama.
Kemudian, Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik dan bersama sama dengan Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP), Albert Burhan selaku VP Treasury Management (WF) serta Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) dan selaku tim pengadaan serta Soetikno Soedarjo sebagai Direktur PT. Mugi Rekso Abadi dengan tidak sesuai Prosedur Pengadaan Armada (PPA) yang berlaku di PT Garuda Indonesia Tbk.
Dinilai tidak sesuai terdakwa Setijo Awibowo, Albert Burhan dan Agus Wahjudo, “Dan melanggar Undang Undang BUMN serta prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengakibatkan armada pesawat tidak bisa dioperasionalkan/tidak layak terbang (grounded),” jelas Bani Immanuel Ginting, Selasa (4/10/2022).
Kasus tindak pidana korupsi ini, diutarakan Bani, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD609.814.504,00 (enam ratus sembilan juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus empat dollar AS). Atau ekuivalen senilai Rp8.819.747.171.352,00 (delapan trilyun delapan ratus sembilan belas miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).
” Dalam persidangan tersebut pada pokoknya para Saksi menyampaikan keterangan yang menguatkan dakwaan penuntut umum sesuai dengan yang terlampir dalam berita acara pemeriksaan saksi,” tutur Kasi Intel Kejari Jakpus.
Ia menambahkan persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 mendatang. Sidang dipastikan akan digelar kembali dengan agenda persidangan pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh JPU di PN Tipikor Jakpus. ●Red/Dw