2025-05-24 3:46

Enam Orang Diperiksa Kejagung Termasuk Mantan Dirut Citilink

Share

HARIAN PELITA —– Enam orang saksi diperiksa tim Jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Keenam orang saksi ini diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara periode 2011-2021 di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa saksi-saksi diperiksa antara lain, SA selaku VP Strategic Management Office PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2011-2012, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Kemudian, TW selaku VP Network Manajemen PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. Selain itu, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2009-2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Serta, MAW selaku Dirut PT. Citilink Indonesia periode 2012-2014 diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. Lebih lanjut, EL selaku Direktur Niaga PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2013 diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara dan AP selaku Direktur Bidang Pelayanan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2010-2012 diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Jum’at (25/2/2022).

Menurutnya, dari 6 (enam) orang saksi yang diperiksa, 2 (dua) orang diantaranya yaitu SA dan AW ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *