2025-06-01 1:19

Enam Tersangka Korupsi DP4 Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur

Share

HARIAN PELITA — Enam tersangka dan barang bukti diserahkan tim penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Proses tahap II itu terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode tahun 2012-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Dr Dwi Antoro SH MH mengatakan pengamanan dilakukan saat pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Jampidsus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim.

“Terhadap 6 orang tersangka dengan inisial US dan EW dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2012 sampai dengan 2019 dan Tahun 2012 sampai dengan 2014 serta inisial CEK, KS, IS, dan AAA,” jelas Dwi Antoro, Senin (4/9/2023).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jaktim Yogi Sudharsono SH MH menambahkan, bahwa keenam tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) jo.

“Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Yogi.

Lebih lanjut, para tersangka dijerat Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *