
Endang Mujiarti Minta Bantuan Mahfud MD Terkait Kasus Hukum Menjerat Suaminya
HARIAN PELITA —- Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Sucipto, seorang Purnawirawan TNI berpangkat Mayor, masih bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Sidang digelar Senin (6/11/2023), beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Sucipto disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Aller Siagian & Partner.
Dalam pledoi disampaikan, tim kuasa hukum menyampaikan beberapa poin pembelaan terdakwa.
Pertama menegaskan bahwa Terdakwa Sucipto bin alm Surono tidak pernah melakukan perlawanan hukum dan tidak pernah di hukum.

Kedua, membebaskan dan mengurangi hukuman menjadi 6 bulan hukuman pidana sebagaimana tuntutan dari JPU.
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Terakhir, beban biaya kepada negara.
Terkait pledoi yang sudah disampaikan, istri Sucipto, Endang Mujiarti menegaskan jika sang suami adalah korban, dan bukan yang selama ini dituduhkan kepadanya, sebagai pelaku penganiayaan.
“Suami saya adalah korban, yang mana suami saya dipukul seperti binatang sampai berdarah-darah. Saya sendiri yang memisahkan. Tidak ada orang lain. Orang tua saya sendiri juga sudah tua tidak bisa membantu saya. Saya yang jadi saksinya yang memisahkan. Orang-orang yang memukulin suami saya lebih dari 12 orang. Bagaimana sampai sekarang suami saya dipenjara sudah 6 bulan tanpa ada kepastian hukum.” ujar Endang Mujiarti, ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (6/11/2023).
Endang meyakini jika para pelaku berusaha untuk memenangkan kasus ini dengan berbagai cara. Namun dia mengaku tak gentar menghadapinya.
“Mereka yang bersalah berusaha untuk bisa menang. Tapi saya percaya saya bisa menang. Kalau saya tidak bersalah kenapa harus takut. Saya hanya cari keadilan untuk suami saya. Sudah 6 bulan dia dipenjara ada kesalahan apa? Mereka yang merasa bersalah dan takut akan mendapatkan resiko atas perbuatan mereka.” tegas Endang Mujiarti.
Endang Mujiarti meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Tangerang untuk bisa menegaskan keadilan terhadap sang suami. Dia pun berharap pada sidang putusan Rabu (8/11/2023) Majelis Hakim bisa memutus bebas suaminya.
“Saya mau saat ketuk palu suami saya harus bebas karena sudah 6 bulan suami saya di penjara. Tidak ada lagi lebih atau kurang. Kalau keadilan ini masih ada masih ada di negara kita mudah-mudahan itu bisa walaupun bagaimanapun Hakim dan jasa itu adalah harapan kita untuk mendapatkan keadilan.” imbuhnya.
Terakhir, jika putusan bebas untuk sang suami tak diberikan, Endang Mujiarti meminta bantuan hukum kepada Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD.
“Mohon Pak Mahfud tolong kami. Kami hanya purnawirawan yang tidak bisa apa-apa. Bapak baru purnawirawan satu tahun sudah mengalami hal seperti ini. Tolong bantu kami untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Saya tidak memandang dari suku dan Ras apa. Tapi kalau mereka sudah mengeroyok suami saya, tolong beri saya keadilan.” tandasnya. •Redaksi/Sat