2025-08-05 0:23

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Harusnya Direhabilitasi Bukan Dihukum

Share

HARIAN PELITA — Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2025).

Tuntutan ini dibacakan dalam perkara nomor 339/Pid.sus/2025 yang sebelumnya sempat tertunda dua kali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tuntutan ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan fakta bahwa terdakwa dianggap tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, SH menyayangkan tuntutan tersebut.

Ia menilai bahwa jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, dan ahli yang menyatakan bahwa kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkoba, bukan seorang pengedar.

“Tuntutan ini sama saja menghancurkan kehidupan Fariz RM, bukan menyelamatkannya. Kalau memang ingin menyelamatkan korban narkotika, seharusnya dia direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Deolipa kepada wartawan usai persidangan.

Deolipa juga menyoroti bahwa jaksa terlalu fokus menjalankan fungsi sebagai penuntut, tanpa mempertimbangkan opsi alternatif seperti rehabilitasi, sebagaimana yang telah menjadi kebijakan nasional dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pada 11 Agustus 2025.

Kuasa hukum juga mengutip pernyataan Kepala BNN yang menyebut bahwa korban penyalahgunaan narkotika tidak layak dijatuhi hukuman penjara, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *