2025-07-10 18:58

Fariz RM Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Hadirkan Saksi Ahli Eks Kepala BNN

Share

HARIAN PELITA — Musisi legendaris Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli memberikan pandangan hukum terkait perkara yang menjerat sang musisi senior.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari satu orang saksi ahli, yakni Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Yang dihadirkan adalah saksi ahli yang memahami betul tentang ilmu perundang-undangan narkotika dan sistem rehabilitasi,” ujar Deolipa kepada awak media.

“Yang digali adalah soal sistem hukum narkotika di Indonesia serta prosedur rehabilitasi yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu Fariz RM menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim di PN Jakarta Selatan, termasuk mengenai penanganan rehabilitasi atas kasusnya.

Saksi Ahli Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Saya hadir secara sukarela. Ini bagian dari komitmen saya untuk menyelamatkan para pengguna narkotika agar bisa kembali hidup normal sebagai bapak, ibu, suami, istri, dan anggota masyarakat yang produktif,” ujar Anang kepada awak media usai sidang.

Anang menekankan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika bukanlah penjahat, melainkan korban penyalahgunaan yang wajib direhabilitasi, bukan dipenjara.

“Dalam hukum narkotika, penyalahguna itu tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan biasa. Mereka adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan melalui rehabilitasi, bukan dihukum pidana,” tegasnya.

Anang menjelaskan bahwa hukum narkotika bersifat khusus dan tidak sama dengan hukum pidana umum. Salah satu prinsip penting dalam hukum ini adalah asas pembuktian terbalik, di mana penyidik wajib membuktikan apakah seseorang adalah penyalahguna, pengedar, atau hanya memiliki untuk dipakai sendiri.

“Masalahnya, banyak aparat penegak hukum dan bahkan sebagian masyarakat belum memahami bahwa hukum narkotika berbeda dengan hukum pidana umum. Akibatnya, pengguna tetap diproses seperti pengedar,” katanya.

Anang juga menyayangkan praktik penyidikan yang masih sering menyamakan pecandu dengan pengedar hanya karena ditemukannya barang bukti, tanpa memperhitungkan konteks pemakaian pribadi.

Sebagai mantan Kepala BNN, Anang merasa terpanggil untuk terus mengedukasi aparat penegak hukum dan masyarakat mengenai filosofi hukum narkotika yang berbasis penyelamatan, bukan penghukuman.

“Saya mungkin bukan ahli hukum akademik, tapi saya punya pengalaman panjang menangani ribuan kasus narkotika. Saya ingin hukum ini ditegakkan secara benar agar tidak merugikan korban penyalahgunaan,” tambahnya. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *