
Fatia Beberkan Data Riset dan Kritik Menko Marves Lewat Youtube
HARIAN PELITA — Fatia Maulidiyanti terdakwa pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meluapkan kekecewaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurutnya terlalu memaksakan pertanyaan kepada dirinya ketika diruang sidang.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, JPU dinilai oleh Fatia melontarkan pertanyaan yang dianggap menjebak dirinya. Ia menegaskan, secara garis besar riset yang dilakukan olehnya bukannya pertama kali. Namun diutarakan oleh Fathia riset dilakukan dengan metodologi dan dasar tertentu.
Unggahan podcast Youtube berjudul ‘Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’ dipermasalahkan oleh Luhut.
Fatia menyampaikan, unggahan video itu sesuai dengan data riset yang diperolehnya. Riset tersebut, katanya, telah melalui kaidah-kaidah dan memiliki dasar. Data yang diperolehnya oleh Koordinator KontraS ini diungkapkan Fatia bersumber dari data publik dan website resmi.
” Kalau dinilai risetnya bahwa risetnya akurat atau tidak, karena tentunya data-datanya data yang kita lihat dari data publik yang diakses secara resmi di beberapa website,” kata Fatia, Selasa (29/8/2023).
Untuk itu, Fatia mengatakan tentang hasil riset disampaikan dia sifatnya belum final. Alasannya, riset sifatnya terus berkembang dan data-data tersebut mengalami penambahan untuk mendukung riset itu sendiri.
” Jadi memang didalam riset itu tidak bisa dipidana, karena riset itu nggak ada yang 100% benar. Karena semua data atau temuan-temuan di lapangan itu pasti akan terus berkembang,” tegas Fatia.
Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
Sedangkan, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara, Muhammad Isnur kuasa hukum Fatia menandaskan bahwa keterangan data riset yang disampaikan kliennya telah dilakukan selama 15 tahun lalu. Ia menyebutkan, apa yang dilakukan oleh Fatia tak lain bekerja untuk masyarakat.
Menurutnya, hasil riset yang diunggah Fatia bukan untuk menyerang personal Luhut Binsar Pandjaitan atau LBP. Sebab, yang dilakukan oleh KontraS merupakan bagian dari evaluasi dan kritik kepada pejabat publik. Selain LBP, pejabat publik lainnya tidak mempermasalahkan ungkapan kritikan.
” Apa yang dilakukan oleh Fatia itu sudah dilakukan cukup panjang selama 15 tahun dan KontraS juga sudah melakukan sejak 78. Jadi ini jelas tentang Fatia dan lain-lain bekerja untuk publik,” ungkapnya.
●Luhut Baper di Kritik
Lebih lanjut, pertanyaan JPU diruang sidang ketika itu dianggap oleh tim kuasa hukum sangat bertentangan dengan KUHAP. Isnur mengatakan dua buah pertanyaan yang dikeluarkan jaksa berbeda konteks.
Hal ini terkait dengan judul ‘Lord Luhut’ dan ‘Penjahat’ di podcast Youtube tersebut. Luhut menurutnya merasa baper ketika dikritik oleh kliennya Fatia Maulidiyanti.
“Jadi kenapa Luhut sebagai Menko Marves menjadi baper?. Padahal KontraS sudah cukup banyak mengkritik Presiden mengkritik, Kapolri maka sudah cukup banyak mengkritik lembaga lainnya,” kata kuasa hukum. ●Red/Dw