2025-11-11 21:29

Firdaus Oiwobo Gugat UU Advokat ke MK: “Saya Tak Pernah Disidang, Tapi Langsung Dibekukan!”

Share

HARIAN PELITA — Advokat sekaligus tokoh hukum nasional Firdaus Oiwobo resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini ditempuh setelah adanya keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan berita acara sumpah dirinya sebagai advokat.

Permohonan uji materi tersebut didaftarkan pada Selasa (11/11/2025) oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Deolipa Yumara dan telah diterima oleh pihak kepaniteraan MK.
Menurut Firdaus, keputusan pembekuan itu cacat hukum secara formil karena dilakukan tanpa mekanisme sidang kode etik sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

“Seharusnya sebelum ada pembekuan atau sanksi terhadap seorang advokat, dilakukan lebih dulu sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan. Itu tidak dilakukan. Ini jelas cacat hukum,” ujar Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Jakarta.

Firdaus mengungkapkan dirinya tidak pernah menjalani proses hukum atau sidang kode etik sebelum pembekuan diterbitkan. Ia menilai keputusan tersebut melanggar Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat, serta bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum dan perlakuan adil di depan hukum.

“Saya tidak pernah disidang, tidak pernah divonis, tapi langsung dibekukan. Padahal istilah ‘pembekuan berita acara sumpah’ itu tidak dikenal dalam UU Advokat. Ini penetapan yang ngarang,” tegas Firdaus.

Firdaus juga menyoroti dasar pembekuan yang disebut berasal dari rekomendasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah pimpinan Siti Jamilah Lubis, yang menurutnya belum sah secara hukum karena belum terdaftar di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih jauh, Firdaus menuding adanya dugaan intervensi Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto dalam proses tersebut.

“Kalau Ketua MA sampai mengintervensi pengadilan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas, ini berbahaya bagi marwah peradilan. Kita harus luruskan agar hukum tidak dipakai secara subjektif,” tambah Deolipa.

Akibat pembekuan tersebut, Firdaus mengaku mengalami kerugian finansial besar karena tidak dapat berpraktik selama delapan bulan. Ia kehilangan sejumlah kontrak kerja dengan perusahaan nasional dan asing senilai ratusan juta rupiah per bulan.

Dorong Revisi UU Advokat dan Pembentukan Dewan Kode Etik Nasional

Selain uji materi ke MK, tim kuasa hukum Firdaus juga mendorong adanya revisi terhadap UU Advokat agar tata kelola profesi hukum menjadi lebih tertib. Salah satu usulan penting adalah pembentukan Dewan Kode Etik Nasional yang berdiri di atas semua organisasi advokat di Indonesia.

“Terlalu banyak organisasi advokat membuat kode etik menjadi kabur. Ada yang melanggar di satu organisasi lalu pindah ke organisasi lain tanpa sanksi. Ini kelemahan yang harus diperbaiki,” jelas Deolipa Yumara.

Sidang Perdana Akan Segera Digelar
Sidang perdana uji materiil UU Advokat di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Firdaus optimistis MK akan mengembalikan marwah profesi advokat serta menegakkan prinsip due process of law.
“Ini bukan hanya soal saya pribadi. Ini soal bagaimana hukum ditegakkan dengan adil bagi semua advokat di Indonesia,” pungkasnya. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *