2025-06-01 1:16

G Soekarno Tegaskan Penerapan Restorative Justice untuk Koruptor Lukai Hati Masyarakat

Share

HARIAN PELITA — Akhir-akhir ini, restorative justice ramai dibicarakan masyarakat karena disalahartikan dan tidak sesuai dengan peruntukan dan penerapannya.

Begitu juga dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih pro-kontra karena mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kedua masalah hukum dan perundang-undangan tersebut memang mendapat perhatian masyarakat kita.

“Kalau menurut saya, prinsip dasar restorative justice itu pemahamannya pemulihan,” kata R G Soekarno, pengamat sosial, kepada wartawan, dalam wawancara eksklusif di Senayan City, Jakarta, Rabu (2/11/2022)

Lebih lanjut, R G Soekarno menerangkan, bahwa pemulihan kepada orang-orang yang telah dirugikan, pemulihan kepada orang-orang yang telah disakiti, pemulihan kepada orang-orang atas dasar tindak kejahatan dari pihak luar.

“Saya tidak paham kalau mengenai hal-hal yang lainnya, seharusnya kalau orang-orang yang disakiti itu kalau ada kerugian materi ya harus diganti materinya, kalau ada kerugian secara fisik ya harus diobati sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.

Menurut R G Soekarno, kalau restorative justice untuk pemulihan bagi orang yang menyakiti, contohnya koruptor itu agak menciderai masyarakat dan melukai hati masyarakat luas.

“Bukan kesitu arahnya, kalau mau ada perdamaian, damai ya sebagaimana lazimnya, tapi kerugian harus tetap dikembalikan, orang bersalah harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita ini,” ungkapnya.

R G Soekarno memandang sederhana persolan jadi jangan dipersulit. “Negara kita ini yang lebih penting itu untuk menumbuh kembangkan perekonomian, bukan hal-hal yang tidak terlalu penting, jangan mengada-ada persoalan,” bebernya.

Sekarang, kata R G Soekarno, yang menjadi titik berat itu bagaimana TNI kita sebagai garda terdepan, sebagai tulang punggung rakyat harus diberdayakan lebih dari yang sekarang.

R G Soekarno menyampaikan, lahan-lahan produkstif, lahan-lahan yang mengandng mineral, pertambangan minyak dan gas itu harus dikembangkan. “Supaya roda perekonomian berjalan dengan baik sebagaimana mestinya, sesuai amanat Undang-undang dan para pendiri bangsa kita, “ ujarnya.

Sedangkan, mengenui UU ITE, R G Soekarno berpendapat cukup untuk memperjelas yang sudah ada. Harus bisa membedakan mana penghinaan, mana kritik. “Kita tidak bisa pukul rata, orang mengkritik jangan dijadikan sebagai penghinaan.

Mengkritik untuk membangun bangsa itu perlu. Seharusnya para elite jangan sensitif oleh kritik-kritik yang membangun, kecuali kalau sifatnya sudah mengarah kepada anarkis, pengrusakan, itu lain hal. Yang jelas harus ada perbedaan antara kritik dan penghinaan,“ ucapnya mempertanyakan. ●Red/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *