
Gelar Perkara Dugaan Salah Tembak BNNK Tual dilakukan Bareskrim Polri
HARIAN PELITA — Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara atas Kasus Penembakan oleh oknum BNNK Tual terhadap korban Ongen Kabalmay, Senin 20 Pebruari 2023.
Gasandi Renfa Kuasa Hukum korban Ongen Kabalmay mengatakan gelar perkara ini merupakan gelar perkara yang ke dua.
”Dalam kasus ini, yang mana Permintaan gelar ini diajukan oleh Polda Maluku.
Pasalnya menurut Polda ada Fakta Baru dan dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, sebagaimana hal ini termuat didalam SP2HP tanggal 6 Januari 2023.
”Kita Tetap Optimis dan Percaya Pada ALLAH SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa kasus ini akan ditangani dengan penuh tanggungjawab, Transparan demi memberikan kepastian Hukum yang bermartabat serta Adil dan Benar kepada Pencari Keadilan,” katanya pada wartawan usai gelar perkara di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Senin (20/2/2023)
Untuk itu dirinya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolri dan Kabareskrim dan jajarannya yang telah mengundang pihaknya dalam Gelar Perkara ini.
”Kami yakin bahwa Institusi Polri akan memberikan nilai Keadilan yang sebenar-benarnya dalam Kasus yang telah berjalan 10 bulan lebih ini,” ucap Gasandi
Dia berharap gelar perkara ini dapat mengungkapkan kebenaran dan keadilan.
“Pelaksanaan Gelar Perkara ini berjalan secara baik, transparan, untuk Penega Hukum yang berkeadilan dan tidak pilih kasih yang nantinya akan membuat kepercayaan Publik terhadap institusi Polri semakin meningkat karena menurut Kami saat ini tingkat kepercayaan Publik terhadap Polri sedang berada diatas 69,35%,” harapnya.
Gasandi menambahkan, Penyidik belum melaksanakan perintah Atasan atas rekomendasi Gelar Perkara Khusus untuk menyita pistol oknum di BNNP Maluku dan penetapan Tersangka.
“Apresiasi Kami kepada Institusi Polri dibawah kepemimpinan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Bapak Kabareskrim dan jajarannya yang sebelumnya telah melaksanakan Gelar perkara khusus dan telah menghasilkan Rekomendasi gelar perkara yang sangat memberikan rasa keadilan dan kemanusiaan kepada Pelapor dan keluarganya,” tutup Gasandi ●Red/Sat