2025-05-23 23:33

Geledah Kediaman SR di Surabaya Kejagung Beberkan Suap Rp40 Miliar Kominfo

Share

HARIAN PELITA —- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR. SR ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi.

Selain itu, SR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan ini pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

“SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Ketut Sumedana, Minggu (15/10/2023).

Berdasarkan fakta dan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan menurut Ketut Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi Tersangka. Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 sampai dengan 3 November 2023,” jelas Kapuspenkum Kejagung.

Ketut menegaskan, peran tersangka SR yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang.

Lebih lanjut, diperkirakan uang sebesar Rp40 miliar yang diketahui SR atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH melalui tersangka WP.

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *