
Gibran Rakabuming Raka Mulai Disidang di PN Jakpus Digugat Warga Sipil
HARIAN PELITA — Sidang perdana gugatan perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlangsung, Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2. Gugatan perkara ini diajukan seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
Subhan menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun untuk disetorkan ke kas negara. Adapun alasan Subhan menggugat Gibranlantaran riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum. ●Redaksi/Cr-24