2025-05-24 1:23

Gregrorius Ronald Tannur Ditangkap Intel Kejaksaan di Surabaya

Share

HARIAN PELITA — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap terpidana Gregrorius Ronald Tannur (27) tahun. Ronald Tannur diamankan pihak Kejaksaan di Surabaya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan, pihaknya berhasil menangkap terpidana kasus penganiayaan atas nama Gregrorius Ronald Tannur. Meski sebelumnya, Ronald Tannur menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti (29 ) hingga tewas.

“Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil menangkap terpidana atas nama Gregrorius Ronald Tannur,” ujar Harli Siregar, Selasa (29/10/2024).

Menurutnya Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1466 /K/ PID/2024 Tanggal 22 Oktober 2024. Dalam putusannya, Ronald Tannur dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kekasihnya meninggal dunia.

Ronald Tannur dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun. Harli mengatakan, Ronald Tannur dijemput tim Kejati Jatim dikediamannya di Pakuwon Kota Virginia Kabupaten E-3 Surabaya.

Saat diamankan, kata Harli, tim menjelaskan maksud dan tujuan menjemput terpidana Gregrorius Ronald Tannur yakni dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

Ketika itu terpidana Ronald Tannur didampingi asisten rumah tangganya dan langsung dibawa ke kantor Kejati Jatim. Setelah berhasil ditangkap, Gregrorius Ronald Tannur diekseksui oleh Jaksa eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.

“Bahwa upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja kerja tim intelijen yang selalu melakukan pemantauan terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung,” jelas Kapuspenkum Kejagung. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *