
Gugatan Yusril Ihza Mahendra Terhadap AD/ART Partai Demokrat Ditolak MA
HARIAN PELITA JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra atas judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima
Penolakan oleh MA pada 9 November 2021 ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Dijeoakannya, perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.
Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu. ●Red/Esa