
Gunakan Cara Preman, Pengusaha Agus Hartono Diduga Diculik dan Disiksa Penyidik Kejati Jateng
HARIAN PELITA — Pengusaha Semarang Agus Hartono dilaporkan menjadi korban penculikan oleh sejumlah orang tak dikenal diduga kuat penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Peristiwanya menimpa Agus Hartono terjadi di Bandara Ahmad Yani, Semarang saat hendak memenuhi panggilan penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi kuasa hukum Agus Hartono menyebut kasus penculikan yang menimpa kliennya itu terjadi begitu cepat.
“Saya sudah berangkat pukul 05.00 WIB dari Jakarta, untuk penuhi panggilan mereka pukul 09.00 WIB, namun diculik di pesawat Garuda pukul 08.30 WIB ketika landing di Bandara Semarang,” ujar Kamaruddin melaporkan dan balik ujung telepon, Kamis (22/12/2022).
Kamaruddin menceritakan dirinya duduk satu deretan bangku dengan Agus Hartono dan seorang stafnya bernama Yudi.
“Saya duduk di paling pinggir lorong penumpang, adapun Agus klien saya paling pojok,” jelas pengacara berkumis tebal yang membongkar kasus pembunuhan berencara Brigadir Yosua ini.
Karena berada di posisi paling pinggir, begitu pesawat landing di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamaruddin mengaku langsung bergerak lebih dulu menuju pintu keluar. Sementara Agus Hartono dan Yudi staf pribadinya berada di belakangangnya.
Keberadaan Agus diketahui hilang dan diduga telah menjadi korban penculikan setelah Yudi, staf Agus Hartono melaporkan kasus itu kepada Kamaruddin.
“Saat posisi turun Pak Agus persis di belakang saya. Begitu saya keluar dari pintu pesawaat, ada sekitar 10 orang telah berdiri di depan pintu langsung mendekap Pak Agus menuruni anak tangga,” ujar Yudi menyampaikan.
▪︎Wajah Agus Hartono Lebam Dipukuli
Kamaruddin Simanjuntak menyatakan dirinya berada di Semarang untuk mendampingi kliennya. “Rencananya dia (Agus Hartono) akan menghadap untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Tengah,” papar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, kliennya dipanggil sebagai tersangka dengan surat pemberitahuan panggilan yang ketiga. “Setahu kami ini baru surat pertama yang kami terima, tapi kenapa tertera dalam surat pemeritahuan disebut panggilan ketiga?” ucap Kamaruddin heran.
Kamaruddin juga menyambung bahwa sebelum surat pertama diterima, kliennya pernah dua kali mendapat WatsApp dari penyidik. Akan tetapi karena dianggap tidak lazim, oleh Agus Hartono dianggap sesuatu yang biasa lantaran mal prosedur.
Apakah ada kaitan kasus penculikan ini dengan ketidakpatuhan kliennya pada pemanggilan pertama dan kedua, Kamaruddin belum bisa memastikan. Dia tidak berani berspekulasi atas apapun dari kejadian penculikan tersebut.
Atas kasus yang menimpa kliennya itu Kamaruddin mengaku telah melapor ke para petinggi Kejaksaan dan Kapolri, termasuk Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. “Peristiwanya sudah saya laporkan,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin merasa pihak Kejati Jateng tidak fair dan terkesan menggunakan cara-cara preman dalam menegakkan hukum. Hingga berita ini ditayang Kamaruddin Simanjuntak mengaku tak bisa menemui kliennya yang saat ini berada di Kejati Jateng. ●Red/IA