
Hakim PN Jaktim Tegur Dua Wartawan Ketika Sidang Penganiayaan Sopir Angkot
HARIAN PELITA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur sejumlah wartawan yang bertugas meliput jalannya persidangan perkara penganiayaan.
Sidang digelar dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Hapri Afandi terkait penganiayaan sesama supir angkot.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fitria Hasanah di PN Jaktim.
Maria Soraya Murniati selaku ketua tim majelis hakim mengatakan kepada sejumlah wartawan terkait ijin liputan.
Ia juga meminta wartawan yang berada diruang sidang untuk memperlihatkan Id Card Pers mereka.
“Atas izin darimana dari media mana,” kata Maria Soraya Murniati, Rabu (6/8/2025).
Kemudian, sidang sempat ditunda karena peristiwa tersebut. Saat itu, kedua wartawan maju ke meja majelis hakim memperlihatkan Id Card mereka. Lalu, kedua orang kartu tanda anggota (KTA) mereka dicek satu persatu oleh majelis hakim.
Meski sebelumnya, ijin peliputan sudah disampaikan oleh kedua wartawan itu untuk mengikuti jalannya persidangan. Dalam perkara penganiayaan ini sidang dipimpin oleh Maria Soraya Murniati dengan didampingi Heru kuncoro dan
Yurhanudin Kona sebagai hakim anggota.
“Sebentar di cek dulu (KTA) sama dua anggota saya,” ungkapnya.
Setelah itu, sidang kembali digelar dan dilanjutkan oleh tim majelis hakim. Hapri dituntut 2 tahun pidana kurungan penjara dan dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan. Majelis hakim menandaskan bahwa terdakwa punya hak untuk melakukan pembelaan atau pledoi.
“Terdakwa melakukan pembelaan jadi sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (13/8/2025) dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” terang majelis hakim. ●Redaksi/Dw