
Hakim PN Jakut Suratno Sidangkan Kasus Narkoba Tanpa Dua Hakim Anggota
HARIAN PELITA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketahui Suratno, menyidangkan kasus tindak pidana narkoba tanpa didampingi dua hakim anggota. Padahal jelas diatur dalam undang undang, kasus narkoba tidak dibenarkan dilakukan hakim tunggal.
Namun hal itu diabaikan oleh Suratno, yang baru saja membebaskan empat terdakwa dugaan penipuan dengan nilai kerugian Rp 109 miliar. Alasan Suratno perbuatan terdakwa bukan sebagai tindak pidana tetapi perbuatan perdata. Hakim ini terkesan mengabaikan bukti bukti lain dan tidak melihat kerugian yang dialami para korban.
Dalam kasus narkoba ini, sebagai terdakwa adalah, Edo Tri Argasaputra. Terdakwa ditangkap Oleh BNN di Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada 20 Maret 2022 lalu.
Saat itu terdakwa akan melakukan transaksi di Kapuk Utara. Tanpa dia sadari, setelah melakukan transaksi narkoba tersebut, terdakwa langsung disergap oleh petugas BNN yang sudah mengintai terdakwa.
Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti dari dalam tas terdakwa berupa sabu seberat 1075,5 gram.
Agenda sidang hingga saat ini tahap pemeriksaan saksi. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 112 dan114 UU RI tentang Narkotik. ●Red/Zulkarnain