2025-05-30 5:48

Hakim PTUN Tegur Kepala Kantor Pertanahan Jakut Soal Sertifikat Polsek Tanjung Priok

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menegur keras tergugat Kantor Pertanahan (Kepala Kantor Pertanahan) Jakarta Utara. Hakim Arifuddin SH MH menyampaikan kepada tergugat agar mengupload bukti.

Bukti tersebut berupa warkah sebagai permohonan penerbitan sertifikat yang di mohonkan oleh tergugat intervensi atau Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).

Untuk diketahui, penggugat dalam perkara No: 523/G/2023/PTUN Jakarta yaitu Kombes Pol (Purn) Budi Wardoyo SH MH dan serta 75 orang penggugat lainnya. Kemudian, Kakantah Jakarta Utara dan Mabes Polri selaku tergugat intervensi.

Ketua majelis hakim mengatakan,” Saudara tergugat agar mengecek kembali bukti-buktinya yang diberikan pada persidangan. Seperti warkah yang selama ini belum di berikan pada persidangan,” tegas Arifuddin, Minggu (10/3/2024).

Arifuddin mengatakan supaya tergugat membuktikan bukti yang di upload tersebut. Sehingga, bukti-bukti yang dimaksudkan dapat di cocokan baik secara elektronik atau dengan bukti tertulis yang diberikan pada saat persidangan.

Kesempatan untuk melengkapi bukti-bukti pun disampaikan oleh majelis hakim terhadap tergugat. Hal itu ditegaskan sebagai protek para pihak dalam perkara ini. Majelis hakim juga mengingatkan perihal bukti-bukti pada sidang-sidang sebelumnya.

“Sehingga bukti-bukti tersebut dapat di cocokan baik secara elektronik dengan bukti tertulis yang diberikan pada persidangan hari ini dan sebelumnya,” kata Arifuddin.

Sementara itu Renny mengatakan bahwa majelis hakim meminta agar bukti warkah dapat diupload. Namun, dari pihak Kakantah Jakarta Utara selaku tergugat menyampaikan bukti bersifat rahasia dan tidak boleh diupload meskipun majelis hakim menjamin soal keamanannya.

“Pada saat ketua majelis meminta agar bukti berupa warkah dapat di upload tapi dari kuasa hukum Kakantah Jakarta Utara mengataKan bahwa bukti itu tidak boleh di upload,” ujar kuasa hukum penggugat.

•Permasalahan Sertifikat
Sebelumnya, permasalahan sertifikat milik Kepolisian Sektor Tanjung Priok yang diketahui terkait hak guna pakai No574/Sungai Bambu yang terdapat kejanggalan. Kejanggalan sertifikat ini diantaranya dengan luas 1.000 meter persegi (m2). Selain itu, pihak intervensi menganggap hamparan luas tanah tersebut diperkirakan kurang lebih 19.000 m2.

Hal ini dianggap oleh kuasa hukum penggugat tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada. Lalu, kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa tergugat intervensi menganggap sertifikat atas nama Polsek Tanjung Priok yang bersebelahan dengan pemukiman warga. Warga dalam perkara ini juga merupakan penggugat.

Disisi lain, pihak intervensi menganggap bahwa hamparan luas tanah itu adalah bagian dari sertifikat milik Polsek Tanjung Priok.

“Ya tidak bisa begitu dong dan tidak nyambung, karena warga memiliki kurang lebih 16.000 (meter persegi) M2. Sementara intervensi hanya memiliki 1000 meter persegi masa lahan milik warga sebesar itu bisa masuk dalam hamparan sertifikat Polsek yang hanya 1000 meter persegi,” ungkapnya.

Renny menambahkan, Prof. Dr BF Sihombing SH MH sebagai saksi ahli menerangkan bahwa warga sudah lama menempati lahan itu. Menurutnya, selama puluhan tahun dan berhak atas lahan tersebut dan peralihan hak atas lahan tersebut melalui program PTSL. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *