2025-08-28 18:44

Hakim Senior PN Jaktim Cokorda Gede Arthana Purnabakti

Share

HARIAN PELITA– Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Cokorda Gede Arthana memasuki masa purnabakti. Cokorda genap telah memasuki usia 65 tahun sebagai hakim senior.

Pelepasan Cokorda digelar secara sederhana dan singkat di ruang sidang utama. Saat prosesi pelepasan Cokorda sejumlah rekan sejawatnya pun melakukan tabur bunga.

Ketua PN Jaktim Ikhwan Hendrato SH MH menyampaikan salah satu anggota majelis hakim telah purnabakti. ” Iya hari ini pak Cokorda purnabakti,” ucap Ikhwan Hendrato, Kamis (29/8/2025).

Sementara, Cokorda Gede Arthana berharap agar kedepannya PN Jaktim lebih baik. Ia mengatakan PN Jaktim bisa menegakkan keadilan sesuai dengan harapan masyarakat. PN Jaktim menurutnya adalah pengadilan yang agung.

“Yang jelas supaya kedepannya lebih baiklah, pengadilan kita pengadilan yang agung yang di cita-citakan itu menjadi kenyataan,” jelas Cokorda.

Ia menambahkan selama bergabung di PN Jaktim perkara yang menurutnya sangat berkesan ialah terkait pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Ketika itu, Luhut menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). Dalam perkara tersebut Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti menjadi terdakwa.

Cokorda mengaku perkara yang masuk ke PN Jaktim sangat variatif. Namun, kata dia, pengalaman sidang yang masih tersimpan dibenaknya hingga kini adalah perkara pencemaran nama baik.

“Yang paling (berkesan) ini kan waktu persidangan Pak Luhut itu yang mungkin sedikit menguras pikiran, juga betul-betul ada kenangan yang luar biasa,” katanya.

Kemudian, ia mengungkapkan setelah  purnabakti rencananya akan membuka usaha. Cokorda pun akan fokus meluangkan waktunya untuk keluarga. Apalagi, ia kini telah memiliki cucu dan ingin lebih dekat lagi dengan keluarganya.

“Saya sebetulnya mau usaha, disamping itu juga saya punya cucu supaya dekat dengan keluarga juga lah,” tutur Cokorda.

Terakhir, ia juga berpesan kepada hakim-hakim lainnya yang bertugas di PN Jaktim untuk lebih meningkatkan pelayanan. Lalu, memberikan pelayanan terhadap para pencari keadilan. Selain itu, Cokorda meminta untuk meningkatkan keilmuan agar pelayanan tidak mengecewakan masyarakat. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *