
Hakim Vonis Bebas Dugaan Tipkor Investor Hotel Plago
HARIAN PELITA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menyatakan para Terdakwa dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT dengan skema Bangun Guna Serah (BGS)/ Build Operate Transfer berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago oleh PT Sarana Investama Manggabar di Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Para Terdakwa, Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Bahasili Papan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (3/4/2024).
Para Terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim membacakan putusan bergantian secara berurutan dimulai dari Terdakwa Thelma, Heri, Lydia dan Bahasili.
Selain itu, harkat dan martabat Para Terdakwa juga harus dikembalikan seperti sedia kala dan seluruh barang bukti yang disita dari para terdakwa dikembalikan kepada Para Terdakwa.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti.
Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juga tidak terbukti. Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung PT Sarana Investama Manggabar adalah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri No17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri No.17/2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, melainkan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh Gubernur.
“Penggunaan apprisal independen menggunakan kata “DAPAT” jadi sifatnya tidak wajib,” ujarnya. •Redaksi/IA