
Halangi Penyidikan Korupsi Tambang Nikel PT Antam AS Diamankan di Jakarta
HARIAN PELITA —- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dibantu Tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI mengamankan AS alias Amel yang dilaporkan oleh keluarga tersangka AA. Amel diamankan tim Jaksa saat berada di Plaza Senayan, Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan AA merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

“AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan,” terang Ketut Sumedana, Sabtu (19/8/2023).
Ia menegaskan, sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Amel melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan.
Amel, menurutnya, telah meminta serta menerima uang sekitar Rp6 miliar dari istri AA pada bulan Juli 2023 bertempat di Jakarta Selatan.
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di pusat maupun didaerah,” tandas Ketut Sumedana.
Terhadap tersangka Amel, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan ke Rutan. Penahanan tersangka ditegaskan oleh Kapuspenkum Kejagung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan.
●Kejati Sultra tetapkan 2 tersangka
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023 menetapkan dua orang tersangka yaitu AS selaku kuasa Direktur PT. Cinta Jaya dan RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara,” jelas Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan.
Ia menandaskan, peran kedua tersangka adalah telah menerbitkan dokumen Ore Nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Mineral Makmur.
” Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Ade.
Tersangka AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kendari.
Sedangkan, RC tidak memenuhi panggilan namun penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023. ●Redaksi/Dw