
Hasto Resmi Ajukan Eksepsi terhadap Surat Dakwaan Diajukan KPK di Pengadilan Tipikor
HARIAN PELITA — Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap surat dakwaan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Hasto Kristiyanto dalam eksepsi tersebut menegaskan KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa adanya bukti atau fakta baru.
“Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan dengan keputusan yang inkracht, yang berarti tidak ada lagi ruang untuk mengulangnya. Proses daur ulang ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum yang merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum,” ujar Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto juga menyoroti pelanggaran terhadap asas kepastian hukum yang termaktub dalam Undang-Undang KPK No19 Tahun 2019. ●Redaksi/Alia