2025-05-26 6:28

Helena Lim Ditahan Kejagung Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.

Helena Lim (HLN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Helena diduga melakukan tindak pidana korupsi mengenai wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Kala itu, Helena Lim digelandang petugas dengan mengenakan rompi warna pink.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE,” jelas Ketut Sumedana, Selasa, (26/3/2024).

Kasus yang menyeret tersangka Helena ini diperkirakan pada tahun 2018 sampai dengan 2019. Ketut mengatakan, saat itu Helena selaku Manager PT QSE.

Tersangka diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama serta sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Menurutnya, perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketut menegaskan, perbuatan itu yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP,” ujar Kapuspenkum Kejagung.

Untuk selanjutnya, ditegaskan Ketut Sumedana, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Helena Lim ditahan pihak Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *