
Hioe Sie Tjah Minta Perhatian Kapolri Terkait Surat Pengaduannya
HARIAN PELITA — Hioe Sie Tjah Alias Aming, warga Jl Keamanan No 96 RT 005/ RW 06, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat meminta perhatian dari Kapolri terkait surat
Pengaduannya tentang tidak profesionalnya dua orang oknum penyidik di Polda Metro Jaya berinisial AIPTU JW dan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan berinisial AS.

Kedua penyidik itu dilaporkan oleh Hioe Sie Tjah lantaran tidak menindaklanjuti Laporan Polisi No LP/1041/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 4 Maret 2016 dengan terlapor bernama Hioe Sie Tjoan.
Kemudian laporan Nomor LP/1643/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 3 April 2017 dengan terlapor bernama Santoso Nicowardi dengan perkara dugaan penipuan atau penggelapan.
Dimana menurut Aming, hingga saat ini kedua LP tersebut mandeg dan tidak pernah ditindaklanjuti oleh penyidik tanpa alasan yang jelas.
Lalu atas dasar itu Aming kemudian membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolri, Irwasum Polri dan Kapolda Metro Jaya.
Surat pengaduan tersebut dibuat dan diterima pihak Setum Polri pada 4 Oktober 2022. Namun menurut Aming hingga kini belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
Sebab proses perjalanan surat tersebut sangat panjang dan berliku-liku. Dimana saat ini, pihak Dumas Irwasum Polri mengatakan baru pada 28 November ditindaklanjuti dengan Surat Kapolri Nomor R/2255/XI/WAS 2.4/2022/Itwasum tanggal 23 November 2022 perihal permintaan klarifikasi pengaduan dari Hioe Sie Tjah Kepada Kapolda Metro Jaya.
Menurut pihak Dumas, jika sudah ada jawaban dari Kapolda Metro Jaya maka akan diberitahukan kepada Hioe Sie Tjah selaku pelapor.
Untuk itu dia memohon agar Kapolri dan juga Irwasum bisa segera memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti LP yang tidak berjalan selama 6 tahun lebih tersebut. ●Red/Zul