2025-06-10 3:59

Ibu Korban Penikaman di Ciracas Keluhkan Sidang Tak Kunjung Tiba

Share

HARIAN PELITA — Keluarga korban penikaman di Ciracas Jakarta Timur menanti sidang hingga petang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Berbagai keluhan diutarakan oleh Neneng tak lain merupakan ibu kandung korban.

Menurutnya, sidang perdana pembunuhan dengan korban atas nama Randi Pramono dijadwalkan akan di gelar pada Kamis 2 Pebruari 2023. Namun hingga Kamis petang sekitar pukul 17.15 Wib sidang tak kunjung tiba di PN Jaktim.

Neneng mengatakan kedatangannya ke pengadilan sudah lebih awal yaitu pukul 13.00 Wib untuk menyaksikan sidang. Pihak keluarga juga sudah berupaya mencari informasi perihal agenda sidang sekitar pengadilan.

“Belum ada sidang, dijadwalkan tanggal 2 sekarang, sidang baru perdana hari ini,” ucap ibu Neneng disertai Isak tangis, Kamis (2/2/2023).

Neneng menceritakan, putranya yang telah tiada itu ditusuk senjata tajam oleh dua orang pelaku saat pulang bekerja. Randi Pramono tewas setelah dipepet dua orang di Ciracas. Neneng mengatakan bahwa Randi berprofesi sebagai supir Transjakarta kala itu.

“Kejadian penusukan di Ciracas pulang kerja mas anak saya supir busway Transjakarta,” terang Neneng berpakaian warna kuning kepada HarianPelita.Id di PN Jaktim.

Lebih lanjut, yang membuat Neneng sedih bila ingat cucunya yang kini berusia 5 bulan.
Kini, Randi Pramono meninggalkan istri dan buah hatinya yang masih kecil. Dari pernikahannya, Randi dikaruniai seorang putri. Randi merupakan putra semata wayang anak dari ibu Neneng.

“Dia ninggalin anak (putri) satu usia 5 bulan, dia lagi sayang-sayangnya sama anak,” kata ibu korban yang kini berjuang mencari keadilan.

Keluarga korban pembunuhan meninggalkan PN Jaktim setelah seluruh ruang sidang ditutup. Pihak keluarga pun mengeluhkan informasi sidang tersebut. Ia juga mempertanyakan kinerja Jaksa yang tengah menangani perkara pembunuhan ini.

Perkara ini terdaftar pada No: 47/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim. Abdul Rahman Ohorella alias Manok didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Sulistiani SH diancam pidana Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *