
Imran Sebut Kasus Narkoba Extraordinary Crime
HARIAN PELITA– Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran SH MH menyebutkan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hal tersebut diutarakan dia disela-sela pemusnahan barang bukti 82 perkara kasus narkotika di Jakarta Timur.
“Karena banyak yang kita musnahkan ini terkait dengan narkotika, psikotropika yang perlu sama-sama kita awasi. Karena kejahatan yang luar biasa, ekstraordinary crime,” kata Imran, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, Kajari Jaktim menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti rutin dilaksanakan di institusi Adhyaksa dalam tiap tahunnya. Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh berbagai unsur yang ada di Forkopimko Jakarta Timur.
“Ini adalah kegiatan rutin kejaksaan yang harus sama-sama kita awasi. Karena banyak yang kita musnahkan ini terkait dengan narkotika, psikotropika,” ungkap Imran.
Perlu diketahui, dalam perkara tindak pidana narkotika tersebut Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 7,5 kilogram serta sabu-sabu seberat 0,58 kilogram.
Selain itu, sebanyak 356 butir pil ekstasi dan serbuk bahan dasar pembuatan ekstasi seberat 4,9 kilogram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet,korek api gas, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar ataupun diblender agar tidak dapat digunakan kembali.
Namun, untuk barang bukti berupa elektronik yaitu handphone dan timbangan digital pemusnahannya dengan cara dibakar. Pihaknya kejaksaan juga mengerahkan satu unit mobil wales untuk menghancurkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkhracht. •Red/Dw