2025-05-24 5:50

Inalillahi, Orang Tua Fatia Maulidiyanti Meninggal PN Jaktim Tunda Pemeriksaan Saksi

Share

HARIAN PELITA — Pemeriksaan saksi perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ditunda oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Cokorda Gede Arthana mengatakan penundaan sidang tersebut terkait dengan kabar duka yang dialami oleh terdakwa Fatia Maulidiyanti.

Agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Senin 19 Juni 2023 namun terpaksa ditunda pekan depan. Alasan penundaan sidang dikarenakan orang tua dari Fatia Maulidiyanti meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan oleh Cokorda setelah memproleh informasi melalui kuasa hukum terdakwa.

“Jadi kami akan menyampaikan berita apa yang telah disampaikan penasihat hukum tadi bahwa hari ini disampaikan ada berita duka orang tua dari saudari Fatia meninggal dunia,” jelas Cokorda, Senin (19/6/2023).

Disela-sela itu, majelis hakim pun menyampaikan ungkapan duka terhadap Fatia di PN Jaktim. Ia juga menegaskan penundaan sidang dan direncanakan sidang akan digelar kembali pada 26 Juni 2023 mendatang.

Kala itu, majelis hakim PN Jaktim tengah memeriksa saksi Dwi Partono. Dwi pun memberikan sejumlah kesaksiannya dipersidangan hingga usai. Setelah itu, majelis hakim memberikan penjelasan terkait penundaan sidang.

Bila sidang tidak ditunda maka saksi Hedi Melissa akan dimintai kesaksiannya perihal pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Pekan depan, JPU akan kembali menghadirkan sejumlah saksi lainnya termasuk Heidi Melissa.

“Jadi saudara (saksi Hedi Melissa) tidak bisa diperiksa untuk selanjutnya, untuk saudara akan ditunda untuk pemeriksaan berikutnya tanggal 26 Juni 2023 dengan saksi tambahan lain,” ujar majelis hakim.

Sekedar informasi, perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!”.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar Adi Nugroho mengatakan dua orang saksi yang dihadirkan antara lain atas nama Dwi Pranoto dan Heidi Melissa.

Pada pokoknya, kata JPU, Dwi menerangkan berkaitan dengan penambangan yang akan dilaksanakan oleh PT. Madina Quratain masih dalam tahap eksplorasi.

JPU menambahkan, saksi Dwi menyebutkan area konservasi PT. Madina Quratain telah memperoleh (Izin Usaha Pertambangan) IUP eksplorasi berada di Kabupaten Paniai.

“Bahwa tidak ada operasi militer atau keterlibatan TNI, yang ada hanya pengamanan aset dan camp milik perusahaan oleh Kepolisian dari Polres Paniai,” kata Yanuar.

Namun, dijelaskan oleh JPU kesaksian Heidi pada saat itu ditunda karena orang tua terdakwa Fatia Maulidiyanti meninggal dunia. Saksi kedua tersebut, menurutnya, akan dihadirkan kembali ke PN Jaktim. Heidi pekan depan dijadwalkan akan diperiksa dalam perkara ini. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *