Ingkar Atas Kewajibannya, Anak Usaha PT IKAI Tbk Digugat
HARIAN PELITA — PT Saka Mitra Sejati menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Medan oleh PT Caturwirasatya Propam Makmur dan Firma Versailles Attorney at Law.
Gugatan ini didaftarkan pada 5 Desember 2025 lalu dengan Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn.
Dalam petitum pertamanya, PT Caturwirasatya Propam Makmur dan Firma Versailles Attorney at Law selaku penggugat meminta PN Medan menerima dan mengabulkan permohonan PKPU mereka.
“Menyatakan dan menetapkan TERMOHON PKPU/PT Saka Mitra Sejati dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara /PKPUS selama 45 (empat puluh lima) hari (dengan segala akibat hukumnya) terhitung sejak tanggal Putusan dalam Perkara ini diucapkan,” tulis petitum kedua gugatan tersebut, dikutip dari situs SIPP PN Medan, Selasa (9/12/2025).
Selain itu penggugat juga mengajukan beberapa petitum lain, yakni meminta kepada PN Medan untuk menunjuk hakim dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai hakim pengawas dalam perkara PKPU ini.
Kemudian menunjuk dan mengangkat; Halman Simanullang, SH sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar pada di Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-130.AH.04.05-2025 tertanggal 09 Juli 2025.
Serta, penggugat meminta PN Medan membebankan biaya perkara kepada termohon PKPU.
“Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis dokumen tersebut.
Untuk diketahui, permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Caturwirasatya Propam Makmur dan Firma Versailles Attorney at Law mengklaim adanya tunggakan pembayaran oleh PT Saka Mitra Sejati.
Berdasarkan penelusuran, PT. Saka Mitra Sejati adalah anak usaha dari PT. INTI KERAMIK ALAM ASRI (IKAI), dengan kepemilikan saham sebesar 70%.
Adapun PT. Caturwirasatya Propam Makmur merupakan perusahaan penyedia Jasa Keamanan yang telah bekerja sama dengan PT. Saka Mitra Sejati.
Berdasarkan Surat perjanjian pengadaan Tenaga Pengamanan No. 005/SPPTP/VII/2023 tertanggal 31 Juli 2023, disepakati metode pembayaran dilakukan tiga bulan sekali.
Namun, hingga sembilan bulan PT Saka Mitra Sejati tidak melakukan kewajibannya tersebut. Pun demikian dengan Firma Versailles Attorney at Law. PT Saka Mitra Sejati juga memiliki utang terkait kebutuhan pendampingan hukum dan memberikan Advice hukum sebagai Legal Eksternal. ●Redaksi/IA
