2025-05-31 11:57

Ini Alasan Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan di PN Jakarta Selatan

Share

HARIAN PELITA — Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaksel) lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya dituntut JPU 12 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” jelas hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E atau Eliezer selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Hakim mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) terhadap terdakwa Eliezer.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim saat putusan dibacakan.

Namun, hal memberatkan Eliezer diantaranya berperan sebagai eksekutor. Kemudian, yang meringankan terdakwa di persidangan adalah menyesali atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Elizer tak lain sebagai ajudan Ferdy Sambo. Kala itu, Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri. Elizer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

●Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda tuntutannya itu menegaskan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana,” terang JPU saat tuntutan.

Lebih lanjut, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *