
Ini Arahan Wakil Jaksa Agung Ketika Monitoring ke Maluku
HARIAN PELITA — Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi satuan kerja akselerasi/percontohan pembangunan zona integritas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Wakil Jaksa Agung mengatakan Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kewajiban dan konsekuensi logis dari terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal tersebut menuntut agar penyelenggara negara mentaati asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN serta perbuatan tercela lainnya.
Menyikapi itu Wakil Jaksa Agung meminta insan Adhyaksa agar dapat mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Reformasi Birokrasi melalui pengejawantahan Doktrin Tri Krama Adhyaksa.
“Doktrin Tri Krama Adhyaksa sejatinya akan membentuk karakter insan Adhyaksa menjadi insan yang paripurna. Secara filosofis, Satya melambangkan karakter insan Adhyaksa yang memiliki integritas dengan semangat kejujuran dan kedisiplinan, Adhi merupakan simbol insan Adhyaksa yang Profesional dan Wicaksana merupakan figur insan Adhyaksa yang bijaksana serta memiliki akhlak yang mulia,” kata Wakil Jaksa Agung Sunarta dałam arahannya, Sabtu (3/2/2024).
•Reformasi Birokrasi Salah Satu Prioritas
Lebih lanjut, Wakil Jaksa Agung mengingatkan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang fundamental untuk mencapai pemerintahan yang baik (good governance), sehingga diperlukan penguatan dalam tatanan pelaksanaannya.
Menurutnya, penguatan yang dapat dilakukan oleh seluruh insan Adhyaksa adalah dengan memaksimalkan tiga aspek yakni integritas, etos kerja dan semangat kerja sama.
“Reformasi Birokrasi tidak hanya menyangkut WBK/WBBM saja dan Reformasi Birokrasi bukan kontestasi melainkan sarana untuk mengubah dan membentuk pola pikir, pola sikap dan pola tindak menjadi sebuah pola budaya dalam melayani masyarakat khususnya masyarakat pengguna layanan Kejaksaan RI,” tegas Sunarta.
Sunarta menambahkan, secara historis Kejaksaan RI merupakan pionir dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Ia meminta seluruh insan Adhyaksa untuk menyadari, memahami dan melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan sungguh-sungguh.
Hal tersebut dapat bermuara pada peningkatan pelayanan publik serta akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan seluruh insan Adhyaksa melalui peningkatan remunerasi. Kemudian, Sunarta menjelaskan bahwa institusi Kejaksaan memiliki peran strategis dan vital melalui prinsip rule of law (penegakan hukum).
Hal ini sebagai salah satu prinsip tata kelola Good Governance, selain dari prinsip partisipatoris, transparan, persamaan hak dan akuntabilitas.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, saat ini Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan Reformasi Birokrasi Tematik yang menitikberatkan kepada pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, akselerasi digitalisasi administrasi pemerintahan dan percepatan program prioritas pemerintah.
Strategi dalam menghadapi Reformasi Birokrasi Tematik diutarakan Sunarta adalah dengan pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik, melakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) serta Perintah Direktif Presiden/Jaksa Agung, serta adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
*Jaga Netralitas dan Stabilitas Politik
Selain itu, menghadapi tahun politik pihaknya meminta agar seluruh personel Kejaksaan untuk menjaga netralitas serta stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. ” Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024,” ungkap Wakil Jaksa Agung.
•Penggunaan Medsos Harus Positif
Wakil Jaksa Agung menegaskan agar seluruh insan Adhyaksa untuk memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan sikap bijaksana dalam bermedia sosial.
“Penggunaan media sosial harus memberikan dampak positif dan menjadi ajang edukasi, sehingga saya meminta kita semua agar santun dalam bermedia sosial. Jangan menimbulkan kegaduhan yang dapat mencoreng marwah Institusi,” terang Wakil Jaksa Agung.
Sekedar informasi, kegiatan monitoring, evaluasi dan asistensi satuan kerja akselerasi/percontohan pembangunan Zona Integritas lingkungan Kejaksaan RI 2024 di wilayah hukum Kejati Maluku dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes SP, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gde Ngurah Sriada, Para Asisten di Kejaksaan Tinggi Maluku, serta Kepala Kejaksaan Negeri beserta seluruh jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. •Redaksi/Dw