2025-06-03 11:22

Ini Kata Hendry Yosodiningrat Setelah Dua Saksi Jelaskan Kasus Pembunuhan

Share

HARIAN PELITA — Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Dul Kosim ditanggapi oleh Hendry Yosodiningrat setelah dua saksi dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Terduga narkotika Dul Kosim sebelumnya ditemukan meninggal setelah ditangkap polisi.

Hendry Yosodiningrat menegaskan dari kedua saksi yang memberikan keterangannya di ruang sidang satu diantaranya merupakan pelapor. Ia menandaskan, bahwa saksi pelapor yaitu Apriyanto Siswoyo menurutnya tidak melihat peristiwa tersebut berlangsung.

Hendry menyebut bahwa saksi hanya memproleh informasi dari Pengamanan Internal Polri (Paminal). Kemudian, dia mengatakan tak satupun peristiwa pada saat kejadian dialami oleh saksi.

“Jadi peristiwa-peristiwa ini tidak satupun dialami oleh dirinya sendiri, itu namanya testimonium de auditu keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain. Dia tidak mempunyai nilai keterangannya sebagai saksi,” jelas Hendry, Rabu (24/1/2024).

Sebelumnya, saksi Apriyanto menerangkan kronologi penangkapan hingga kematian Dul Kosim yang dilakukan oleh oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kini, 8 orang tersebut berstatus terdakwa di PN Jaktim.

Mereka diantaranya yaitu Franz Enrico Sitorus, Jati Arya Utama, Edwan Purwanda Heru Saputra, Yongki Pratama, Abriyansyah, Ahmad Jais, Suhartono dan Ripki Permana.

Lebih lanjut, dari kedua saksi itu dikatakan Hendry diungkapkannya salah satunya hanya menjelaskan terkait kekerasan. Namun, kekerasan dalam peristiwa itu, diutarakan dia, saat pemeriksaan berikutnya di jawab oleh saksi Gatot dimungkinkan tidak disengaja.

“Yang satu tadi tadi dia hanya satu poin, dia mengatakan ada kekerasan. Tapi diperiksa berikutnya tidak ada kekerasan. Nah, saya bilang yang benar yang mana ?. Akhirnya dia mengatakan tidak ada kekerasan, ya itu juga mungkin tidak disengaja,” katanya mengulas keterangan saksi.

Lebih jauh, terhadap saksi Apriyanto menurutnya apa yang dilakukan oleh 8 oknum polisi pada saat itu merupakan bagian dari penegakan hukum. Selain itu, tindak pidana narkotika ditegaskan Hendry merupakan kejahatan luar biasa atau the most serious crime extra ordinary crime.

“Kejahatan yang luar biasa (narkotika) kejahatan yang sangat serius, sehingga dalam penegakan hukum ini dengan cara luar biasa dengan cara yang serius,” ucapnya.

Secara normatif menurut KUHAP, kata dia, saat penangkapan harus dilengkapi surat penangkapan. Kecuali, pelaku narkoba tertangkap tangan namun dalam perkara berbeda Dul Kosim tidak tertangkap tangan. Ia menandaskan, tetapi setidaknya sudah ada bukti permulaan.

Menurutnya, undercover buying dan control delivery dan itu memang dibenarkan oleh saksi. Hendry menyebutkan dalam kesaksian Apriyanto diperbolehkan untuk menangkap seseorang namun bila dilepas maka akan kabur.

“Pada bukti permulaan itu hasil dari pembicaraan di WhatsApp. Dan dia (saksi) menyadari bahwa kejahatan ini tingkat pengungkapannya sangat tinggi maka dilakukan undercover buying dan control delivery,” sambungnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Dul Kosim terungkap setelah jasadnya diketemukan oleh supir truk di jurang Cimahi, Jawa Barat. Dul Kosim sebelum ditemukan meninggal diutarakan saksi sempat dibawa oleh oknum polisi tersebut. Penganiayaan juga dibeberkan oleh saksi di PN Jaktim.

Saksi menyebutkan mayat Dul Kosim direncanakan akan di buang ke Pantura. Namun, oknum tersebut yang kini berstatus terdakwa justru membuangnya ke jurang yang ada di Cimahi. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *