Ini Kata JPU Kejari Jaktim Soal Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Divonis Bebas
HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Kejari Jaktim Diffaryza Zaki Rahman SH MH menghormati putusan atau vonis bebas Armando Herdian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ia mengatakan putusan bebas terhadap terdakwa kasus penipuan atau penggelapan merupakan kewenangan majelis hakim. Kasus Armando diduga terkait nilai pelepasan tanah warisan yang diperkirakan senilai Rp259 miliar dibilangan Kramat Jati Jakarta Timur.
“Sebagai JPU kami menghormati, kami akan mendiskusikannya melaporkan dulu kepada pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya seperti apa. Tapi yang jelas untuk putusan bebas itu sepenuhnya adalah kewenangan majelis,” kata Diffa, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya sebagai aparat penegak hukum (APH) dirinya menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Diffa menambahkan bila upaya hukum perkara tersebut ditempuh, kata dia, informasi ini bisa dicek melalui SIPP PN Jaktim mendatang.
Sebelumnya, Armando Herdian dituntut 3 tahun 6 bulan oleh JPU. Armando didakwa Pasal 492 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Dia pun menegaskan atas vonis bebas terhadap terdakwa Armando akan segera dilaporkan kepada atasnya secara berjenjang.
“Bahwa dalam perkara ini tentunya kami sebagai JPU sudah maksimal berusaha dan kami sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan fakta persidangan telah kami hadirkan,” tutur JPU.
“Jadi kami tetap berpegangan pada apa yang kami hadirkan selama ini. Namun apabila majelis berputus lain itu kewenangan majelis seperti itu mungkin,” jelas Kasubsi Pratut Kejari Jaktim. ●Redaksi/Dw
