2025-05-31 14:46

Ini Kata Petugas Imigrasi Terkait Pemalsuan EPO Karyawan PT Hikmat Fashion

Share

HARIAN PELITA —- Tongam Gustaf C. Edwin S salah satu petugas kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur dałam kesaksiannya dipersidangan mengatakan bahwa terdakwa Malek Hafian mengajukan permohonan Exit Permit Only (EPO) melalui kuasa atau jasa agensi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dokumen yang ada di kantor Imigran dipastikan tidak bisa keluar.

Namun, dalam perkara pemalsuan ini berkas dokumen yang keluar dari kantor Imigrasi untuk kepentingan penyidikan. Petugas juga mengungkapkan prosedur untuk mengurus EPO melalui loket yang ditentukan.

“Konfirmasi kalau diperlukan kalau ada (syarat) yang tidak sesuai. Permohonannya tahun 2022,” terang PNS kantor Imigrasi dibidang IT, Jum’at (19/1/2024).

Dalam isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malek Hafian didakwa Pasal 263 ayat (2) KUHP. Terdakwa memalsukan dokumen imigrasi terkait Kartu Identitas Sementara (KITAS).

Awal perkara ini muncul sekitar bulan Desember 2021 terdakwa hendak menanyakan syarat untuk mengurus penerbitan Exit Permit Only (EPO), Pergantian sponsor/penjamin dan KITAS melalui biro jasa.

Saat itu, Saleh sebagai jasa pengurusan dokumen imigrasi menyampaikan terhadap terdakwa Malek Hafian bahwa syarat yang harus dilengkapi diantaranya yaitu Akta Perusahaan, NIB, Izin Usaha, NPWP, SK Kehakiman, Permohonan EPO dari Perusahaan, Peryataan dan Jaminan dari Perusahaan dan Surat kuasa bila dikuasakan.

Perkara ini dihadiri oleh Tutur Sagala dan Ari Meilando selaku JPU. Kemudian, tim JPU juga mempertanyakan perihal dokumen yang dikeluarkan oleh manajemen PT Hikmat Fashion terkait permohonan EPO yang tengah di urus oleh Malek Hafian. EPO adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia.

“Disini ada surat kuasa untuk mengurus EPO, apakah bapak pernah mengesahkan untuk jaminan permohonan EPO. Bapak pernah mendatangi untuk EPO? ,” ucap JPU Tutur Sagala kepada saksi Hikmat Salih Ahmed.

Ketika itu, terdakwa Malek Hafian berstatus karyawan asal Suriah. Terdakwa memiliki jabatan sebagai direktur operasional sejak tahun 2019 di PT Hikmat Fashion diutarakan Elvina Agnestia Cahyani yakni HRD perusahaan tersebut. Kendala produksi serta kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa pun diperkirakan sekitar Rp246 juta.

Sementara, Devid Sutanto kuasa hukum terdakwa Malek Hafian mengatakan banyak pertanyaan yang ia sampaikan dipersidangan. Salah satu pertanyaan yang dianggap penting menurutnya yaitu tentang alat bukti. Alat bukti yang ditunjukkan oleh jaksa dikatakan dia sebagai dokumen pembanding bukan dokumen palsu.

“Tapi Jaksa itu membawa surat dokumen pembanding. Itu dokumen yang dibawa untuk membuat laporan yang di Polda bukan dokumen palsunya itu menjadi pertanyaannya juga,” kata Devid.

Selain itu, Devid menyebutkan kliennya mengalami keterbatasan karena sulit berbicara dalam bahasa Indonesia. Ia pun masih mempertanyakan tentang bukti-bukti pemalsuan surat dokumen yang dimaksud. Ia menandaskan, status kliennya masih karyawan dan ditanggung oleh Dirut PT Hikmat Fashion.

“Cuman anehnya kenapa, apalagi ketika kami tanya lagi kepada saksi Hikmat ternyata terdakwa itu dijamin langsung secara pribadi oleh saksi Hikmat. Dan yang dijamin bukan hanya terdakwa tetapi keluarganya. Namun anehnya perusahaan tidak membayar gaji,” ungkapnya. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *