
Ini Penjelasan JPU Kejari Jaktim Soal Bebasnya Habib Rizieq Shihab
HARIAN PELITA — Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang Jakarta Timur pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 06.30 Wib.
Rizieq Shihab dapat menghirup udara bebas. Sebelumnya, HRS di hukum bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kekarantinaan kesehatan.
HRS yang juga mantan ketua umum FPI ini bebas bersyarat setelah menyelesaikan sejumlah administrasi di Rutan Cipinang.
Handri Dwi Z SH selaku JPU Kejari Jaktim menyampaikan kegiatan ekseskusi pembebasan bersyarat disaksikan langsung oleh pihak Rutan dan Bapas.
“Pagi tadi memang telah dilaksanakan ada kegiatan eksekusi pembebasan bersyarat Habib Rizieq ada kegiatan disitu kemudian pihak Bapas, pihak Rutan. Ada penandatanganan dokumen yang memang dipersyaratkan dalam pembebasan bersyarat,” jelas Handri, Rabu (20/7/2022).
Lebih lanjut, JPU menjelaskan setelah bebas dari Rutan Cipinang Habib Rizieq Shihab diwajibkan lapor dengan waktu yang telah ditentukan.
Seperti diketahui, Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.
Kemudian, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak pidana III (berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. ●Red/Dw