2024-05-05 16:49

Ini Penjelasan Koordinator KontraS Saat Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut

Share

HARIAN PELITA — Fatia Maulidiyanti terdakwa pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) buka suara perihal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Fatia yang juga sebagai koordinator KontraS mengatakan, berita bohong serta keonaran yang disampaikan dalam surat dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan.

Kasus pencemaran nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) melibatkan aktivis HAM Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanti. Fatia menegaskan komentar di kanal Youtube yang dipermasalahkan ini tidak memercik keonaran.

“Bukti-bukti yang disampaikan didalam surat dakwaan itu suruhan berita bohong atau soal membuat onar dan lain sebagainya itu tidak dapat dibuktikan. Karena kalau dibaca dari hasil komentar-komentar di YouTube itu,” terang Fatia, Selasa (4/4/2023).

Terdakwa mengatakan unggahan Youtube tersebut berdasarkan hasil riset. Semestinya, kata Fatia, apa menjadi kritik atau pendapat riset yang dilakukannya itu dapat dibalas dengan riset. Seharusnya, yang bersangkutan dalam hal ini Luhut Binsar Pandjaitan dapat membalas melalui tayangan Youtube dengan hasil riset yang menurutnya dianggap benar.

LBP diharapkan untuk tidak lari dari tanggung jawab terhadap kebenaran dan transparansi data dalam kasus ini. Kritik dan pendapat melalui perkembangan teknologi dan informasi untuk tidak mengkriminalisasi seseorang. Lebih lanjut, Haris Azhar juga telah mengundang Luhut Binsar Pandjaitan agar dapat menyampaikan keberatannya.

” Sekarang zaman berkembang YouTube juga salah satu kanal informasi yang sebetulnya itu dapat diperhitungkan, kita bebas di negara demokrasi menyampaikan pendapat di ruang manapun di ruang digital apapun,” ujar Fatia aktivis HAM.

Kata dia, video Youtube yang dipermasalahkan ini sudah melalui pengecekan dari Greenpeace serta memiliki standar. Fatia memastikan dari catatan-catatan kaki tersebut riset dikerjakan tidak sembarangan.

“Tetapi semua dilakukan berdasarkan fakta dan basis data-data yang ada. Dan tadi tidak hanya membahas soal Luhut tetapi juga membahas tentang orang-orang lain yang juga terlibat tambang,” ucap Fatia.

Sebelumnya, Haris dan Fatia dilaporkan berdasarkan video dengan tajuk “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar. 

Dalam video tersebut dibahas tentang laporan dari Koalisi Bersihkan Indonesia yang mengangkat isu bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Haris bersama Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *