2025-05-26 23:29

Ini Penjelasan Penasehat Hukum Terdakwa Andri Atas Pemberitaan di PN Banjarbaru

Share

HARIAN PELITA — Tim penasehat hukum terdakwa Andri. C mengungkapkan prihatin atas pemberitaan yang beredar di media massa. M. Fadli Aziz SH mengatakan seolah-olah kliennya melakukan penipuan investasi saham bodong. Ia juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang telah beredar.

Atas pemberitaan tersebut kata dia kliennya merasa dirugikan. Fadli menyayangkan pemberitaan mengenai kliennya itu tanpa adannya konfirmasi terlebih dahulu. Perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Untuk itu, tim penasehat hukum terdakwa Andri meminta kepada wartawan untuk menyajikan berita berdasarkan informasi berimbang atau cover both side.

“Setiap pemberitaan yang di tulis oleh media selama ini terkait persidangan klien kami di Pengadilan Negeri Banjarbaru tanpa didasarkan pada sumber informasi yang seimbang,” kata Fadli, Sabtu (28/10/2023).

Ia menambahkan, dasar pelaporan H. Sar’ie mengklaim memiliki saham 40% saham PT Indomarta Multi Mining (PT IMM) merupakan perjanjian hutang piutang antara pelapor dengan para terdakwa pada 14 Juni 2013. Hal tersebut diutarakan dalam persidangan.

Faktanya terungkap dipersidangan menurut Fadli ternyata pemberian pinjaman oleh pelapor tersebut tidak diberikan seluruhnya. Demikian pula, menurutnya, Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB Saham) No 125 tanggal 16 Juli 2014.

Disampaikan di persidangan, kata dia, ternyata pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut.

Sementara, Ahli Hukum Perdata Dr. Ahmad Redi SH MH pada Kamis 26 Oktober 2023 menjelaskan bahwa peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham.

“Melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB saham untuk kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya.

Secara keseluruhan Ahli berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini merupakan hubungan hukum Perdata.

Lanjutnya, yang mana hal ini dibuktikan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait dengan permasalahan utang piutang tersebut. Dalam konteks pemahamannya, kasus ini murni ranah hukum keperdataan dan tidak boleh ditarik ke ranah pidana.

Disisi lain, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Flora Dianti,
SH MH menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 di hubungkan dengan
perjanjian dalam konteks hukum pidana yaitu perjanjian itu lahir akibat dari tipu
muslihat.

“Jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut,” tegas Flora Dianti.

Namun, apabila PPJB saham tersebut tidak dilaksanakan pembayaran dan/atau PPJB itu tidak memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya. Bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk kedalam ranah perdata.

“Maka PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya jakim tidak
terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti
yang sah,” ujar Ahli Hukum Pidana.

Kini, terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukum dari kantor Equitable Lawfirm. Terdakwa didampingi antara lain yakni Deri Novandono SH MH, Mohammad Fadli Aziz SH, Ade Hermany SH dan Reza Isfadhilla Zen SH.

Untuk itu, Fadli kembali menegaskan pemberitaan sebelumnya yang muncul terkait perkara ini bertentangan dengan bukti-bukti dipersidangan. Ia menjelaskan, berita yang terkait persidangan tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan di PN Banjarbaru. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *