2025-05-27 10:37

Ini Penjelasan PN Jaksel Terkait Pencabutan Praperadilan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara praperadilan Firli Bahuri belum menerima surat permohonan pencabutan.

Hal ini disampaikan oleh Humas PN Jaksel
Djuyamto sehubungan dengan berita pencabutan permohonan praperadilan atas nama pemohon Komjen Pol Firli Bahuri atau mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bahwa sidang pertama perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto, Sabtu (27/1/2024).

Lebih lanjut, Djuyamto menegaskan jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim praperadilan didepan persidangan.

Pihaknya menambahkan, surat permohonan praperadilan Firli Bahuri di jadwalkan akan dibacakan pada sidang pertama yaitu pada hari Selasa 30 Januari 2024 mendatang.

“Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan,” tegas Djuyamto. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *