
Ini Penjelasan Pusat Telaah Hukum dan Kebijakan Usai Kejati Dikritik Tanam Bibit Bakau
HARIAN PELITA — Direktur Pusat Telaah Hukum dan Kebijakan, M Lutfi Mundji menjelaskan dari hasil investigasi bahwa Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsinawati menjabat setelah proses pembebasan lahan selesai.
Menurutnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atau mafia tanah terdapat di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, Suzi Marsinawati berstatus sebagai saksi. Kasus pembebasan lahan tersebut tengah didalami oleh Kejati DKI Jakarta.
“Ibu Suzi menjabat setelah proses pembebasan selesai dan pembayaran pembebasan lahan dilakukan menggantikan Djafar Muchlisin,” ujar M Lutfi Mundji, Senin (7/11/2022).
Lebih lanjut, Luthfi menambahkan, karena kondisi kesehatan Djafar Muchlisin dalam kondisi stroke otak dan dirawat di Rumah Sakit Umum Adhyaksa (RSUA). Djafar pada saat itu tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi dikarenakan kondisi sakit.
Oleh sebab itu, maka keterangan tugas serta fungsi Kadis diambil dari Suzi Marsinawati. Kata Lutfi, pernyataan yang disampaikan oleh Prof Mudzakkir dinilai olehnya tendensius dan tidak berdasarkan fakta.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan akademisi seperti Prof Mudzakkir yang tendensius dan tidak berdasarkan pada fakta,” kata Lutfi.
Sebelumnya, Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir menyampaikan penanaman bibit bakau dilakukan oleh Kejati bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dianggap melanggar Kode Etik Jaksa.
“Semestinya pihak Kejati DKI tahu diri dan tidak melaksanakan acara tersebut karena akan mengganggu independensi Kejaksaan,” tegas Mudzakkir.
Ia menegaskan proses hukum penangganan perkara pembebasan lahan di Cipayung Jakarta Timur dapat terganggu. Mudzakkir mengkritik kegiatan penanaman bibit bakau yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani.
Kegiatan penanaman 1028 bibit bakau di Hutan Mangrove Penjaringan Jakarta Utara bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda Ke-94 Tahun. ●Red/Dw