
Ini Penyebab Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Perintangan Proses Penyidikan
HARIAN PELITA — KPK menahan Hasto Kristiyanto (HK) (Sekretaris Jenderal PDI-P) sebagai tersangka perintangan proses penyidikan terkait perkara suap Penetapan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
HK diduga secara sengaja melakukan serangkaian proses perintangan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK sehingga menyebabkan terhambatnya proses penegakan hukum.
Dalam penanganan seluruh perkara tindak pidana korupsi, KPK terus berkomitmen untuk menjalankannya secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dan berorientasi pada aspek penegakan hukum.
KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak merintangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Pelaku perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice pada perkara tindak pidana korupsi akan dijatuhi hukuman berdasarkan UU No20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ●Redaksi/Alia