2025-05-28 17:16

IPW Minta Ditreskrimum PMJ Bekerja Tuntaskan Perkara Pidana Keterangan Palsu

Share

HARIAN PELITA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mesti menuntaskan perkara Pidana membuat keterangan palsu dalam surat otentik yang dilaporkan Katarina Bonggo Warsito dengan tersangka AJ, EJ, dan seorang biksuni E serta menahan mereka.

Bahkan untuk tersangka EJ yang berada di luar negeri, pihak kepolisian harus mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka EJ saat ini berada di Australia, kendati sudah ditetapkan sebagai Tersangka tetapi penyidik Polda Metro Jaya belum memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pengajuan permintaan Red Notice pada Interpol untuk bisa menghadirkan tersangka EJ untuk diperiksa.

EJ sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka melalui pemberitahuan penetapan tersangka bersama E bernomor: B/18495/XI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 10 November 2023.

Sementara pemberitahuan penetapan tersangka AJ melalui surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 9 Juni 2023 dengan nomor surat: B/8095/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum.

Ketiga tersangka itu, dilaporkan Katarina Bonggo Warsito ke SPKT Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: LP/2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 28 Mei 2021 karena diduga melakukan pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan atau penggelapan sebagaimana pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Penyidik Polda Metro Jaya menerapkan pasal 266 KUHP yakni menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik telah cukup bukti dan telah ditetapkan tersangkanya. Atas tindakan tersangka AJ, E dan EJ terhadap hak milik ruko serta hasil usaha dari toko yang berada di Lindeteves Trade Centre blok GF-2/B1-20 Jalan Hayam Wuruk Jakarta, Katarina Bonggo Warsito telah dirugikan.

Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau agar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk mengawasi kinerja bawahannya Dirreskrimum Polda Metro Jaya saat ini, Kombes Wira Satya Triputra untuk dapat segera menuntaskan perkara yang dilaporkan Katarina Bonggo Warsito sesuai dengan Perkap 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. •Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *