IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel
HARIAN PELITA — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso SH menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 29 Agustus 2025, yang mengandung pidana pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.
Putriana Hamda Dakka dipersangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
”Isi laporan tentang adanya berita bohong dan menyesatkan itu sepenuhnya tidak benar. Karena itu, justru harus ada konsekuensi hukum terhadap pelapor,” kata Sugeng kepada wartawan di Makassar, Jumat (9/1/2026).
Sugeng menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan program sosial keagamaan yang dijalankan Putriana Hamda Dakka saat mengikuti pemilihan kepala daerah dan kontestasi Pemilu Legislatif 2024.
Saat itu, Putriana meluncurkan program ”Sedekah Jariyah Umrah” dengan memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu untuk menunaikan ibadah umrah secara gratis. Informasi mengenai program tersebut disampaikan melalui akun Facebook pribadi Putriana.
Selain program utama tersebut, pada periode Agustus hingga November 2024 juga dijalankan program tambahan bertajuk ”Subsidi Umrah”.

Dalam program ini, calon jamaah hanya diminta membayar sekitar 50 persen dari biaya perjalanan umrah, yakni sekitar Rp15 juta hingga Rp16 juta per orang. Sisanya ditanggung menggunakan dana pribadi Putriana Hamda Dakka.
Menurut Sugeng, pemberangkatan jamaah dilakukan secara bertahap atau sistem kloter. Total jamaah yang mendaftar program Subsidi Umrah mencapai 370 orang, dengan setoran dilakukan melalui rekening bendahara bernama Dahliana Sudarmin.
Pada kloter pertama, Putriana Hamda Dakka berhasil memberangkatkan 140 jamaah pada periode November dan Desember 2024 serta Januari dan Februari 2025.
Namun, setelah keberangkatan kloter pertama tersebut, mulai muncul praktik black campaign yang ditujukan kepada Putriana Hamda Dakka.
Kampanye hitam itu, kata Sugeng, memanfaatkan kondisi psikologis calon jamaah yang belum berangkat dan masih berstatus waiting list.

Akibat situasi tersebut, sebanyak 159 orang calon jamaah mengajukan permintaan pengembalian dana (refund).
”Putriana Hamda Dakka telah membayar refund sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, saat ini masih terdapat 71 orang calon jamaah yang belum diberangkatkan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut sama sekali bukan merupakan peristiwa pidana.
”Kloter terakhir yang berjumlah 71 orang itu tetap akan diberangkatkan dan saat ini masih dalam proses,” kata Sugeng.
Sugeng menegaskan, fakta keberangkatan 140 jamaah pada kloter pertama menjadi bukti kuat bahwa tidak ada perbuatan pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan sebagaimana yang dituduhkan kepada Putriana Hamda Dakka.
Terkait dengan 71 calon jamaah yang belum berangkat, Sugeng menyatakan, hingga saat ini tidak ada satu pun laporan pidana dari para calon jamaah tersebut kepada aparat kepolisian.
Selain itu, tidak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Putriana Hamda Dakka bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
”Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk melekatkan sangkaan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE,” ujar Sugeng.
Ia menilai, keberangkatan 140 jamaah pada November dan Desember 2024 serta Januari dan Februari 2025 menunjukkan bahwa informasi mengenai program ”Sedekah Jariyah Umrah” yang disampaikan melalui akun Facebook Putriana Hamda Dakka tidak mengandung unsur kebohongan maupun penyesatan. ”Tidak ada berita bohong dan menyesatkan dalam narasi pemberitahuan program tersebut,” kata Sugeng menegaskan.
Menurut Sugeng, dari keseluruhan fakta yang ada, Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel sejatinya tidak mengandung peristiwa pidana untuk dijadikan dasar ditingkatkannya status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Karena itu, tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dalam menangani perkara ini dapat dikualifikasikan sebagai unprofessional conduct atau maladministrasi yang bertentangan dengan hukum.
Ia bahkan menilai proses tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta kesesatan dalam penerapan hukum acara pidana (misbruik van recht process). Jika dibiarkan, lanjut Sugeng, hal itu dapat menempatkan Putriana Hamda Dakka sebagai korban miscarriage of justice atau proses hukum yang salah dan tidak adil. ●Redaksi/Hp/09
