
Jaksa Agung Ambil Kebijakan Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
HARIAN PELITA JAKARTA — Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyampaikan penuntasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat masa kini. Dijelaskannya, pelanggaran HAM Berat ini telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020 lalu.
“Bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum. Oleh karena itu, baik-buruknya penegakan sangat diwarnai oleh kebijakan-kebijakan penegakan hukum Kejaksaan,” kata Jaksa Agung, Jum’at (26/11/2021).
Menurutnya, salah satu kebijakan penegakan hukum yang berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum di Indonesia adalah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini. Lebih lanjut, Burhanuddin menambahkan, sampai saat ini seolah berhenti dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan.
Sebagaimana diketahui bahwa hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat Undang-Undang tidak pernah dipenuhi.
Sehingga, kata Jaksa Agung, penanganan perkara menjadi berlarut-larut. Karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat.
Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. ●Red/Dw