
Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset
HARIAN PELITA — Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah terhadap Amir Yanto. Amir Yanto sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Setelah dilantik oleh Jaksa Agung, Amir Yanto kini menduduki posisi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
Kepala Badan Pemulihan Aset merupakan satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung menyampaikan bahwa prosesi ini akan menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan lembaga Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.
Jaksa Agung meyakini penempatan jabatan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset telah ditentukan melalui pertimbangan, evaluasi, dan penilaian sebagai pimpinan yang memiliki kredibilitas. Ucapan selamat kepada Amir Yanto pun disampaikan olehnya. Pelantikan dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru saja dilantik akan mampu untuk mewujudkan cita-cita besar kita semua melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset, guna terciptanya output kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal Pemulihan Aset,” kata Jaksa Agung, Senin (19/2/2024).
Kemudian, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa hari ini merupakan tonggak sejarah yakni pelantikan pejabat Kepala Badan Pemulihan Aset yang pertama. Menjadi seorang pionir menurutnya tidaklah mudah, ibarat sebuah kapal besar yang baru saja dilarung ke lautan.
“Menjadi nahkoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana dipersepsikan. Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan,” ungkap Jaksa Agung saat memberikan amanatnya.
Lebih lanjut, Badan Pemulihan Aset merupakan supporting function terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun pada Bidang Tindak Pidana Khusus. Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan.
Jaksa Agung juga berpesan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset untuk segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi yang baru serta visi dan misi Badan Pemulihan Aset. Hal ini penting untuk dilaksanakan mengingat lingkup tugas yang baru sangatlah kompleks, dimulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset hingga penyelesaian aset.
Jaksa Agung berpendapat, bahwa satuan kerja Badan Pemulihan Aset bukan hanya berada di level pusat saja, melainkan sampai ke level Kejaksaan Negeri. Menurutnya diperlukan kesatuan pola kerja serta standarisasi kinerja sampai ke tingkat paling bawah.
Guna memastikan Badan Pemulihan Aset tetap melaju dalam koridornya lalu Jaksa Agung meminta terhadap pejabat baru untuk segera menyusun blueprint serta roadmap. Hal tersebut menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.
Terakhir, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa niatan untuk menjadikan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal pemulihan aset tentu tidaklah mudah. Jaksa Agung memandang bahwasanya momentum untuk mencapai hal itu ialah melalui proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini sedang bergulir.
“Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” sambungnya.
Sekedar informasi, acara pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Kepala Badan Pemulihan Aset dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI (Kabadiklat), para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. •Redaksi/Dw