2025-06-25 10:53

Jaksa Agung Minta Optimalkan Peran Intelijen Sukseskan Pemilu 2024

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan beberapa arahan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani. Reda saat ini dipromosikan menjadi Jamintel. Meski sebelumnya, Reda menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Adapun beberapa arahan yang diutarakan Jaksa Agung terhadap pejabat yang baru saja dilantik tersebut antara lain untuk melaksanakan intelijen penegakan hukum dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, serta menyajikan data intelijen secara benar dan bersungguh-sungguh.

Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT), yang berpotensi mengganggu kepentingan/keamanan nasional dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban dan ketentraman umum.

Selain itu, Jaksa Agung meminta untuk mengoptimalkan fungsi intelijen penegakan hukum sebagai supporting system penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara secara proaktif, responsif dan simultan;

“Wujudkan peran intelijen penegakan hukum yang proaktif dalam memberikan informasi, kajian ataupun telaahan intelijen setiap minggu secara berkala dan secara insidentil kepada Pimpinan. Informasi, kajian ataupun telaahan tersebut berkaitan dengan segala potensi AGHT dan peristiwa aktual yang berpotensi menimbulkan AGHT,” kata Jaksa Agung, Kamis (2/11/2023).

Kemudian, ia juga menyarankan untuk segera menyelesaikan penyusunan grand design pengembangan sumber daya manusia intelijen Kejaksaan. Lebih lanjut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rangka persiapan dan kesiapan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan. Ia menambahkan, tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata, melainkan juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.

“Laksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena kita dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan sub-sistem Gakkumdu,” tutur Jaksa Agung.

Untuk itu, Jaksa Agung selalu mengingatkan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Ia menjelaskan, upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada pasangan calon di media sosial.

Apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan calon tertentu. Jaksa Agung juga memerintahkan untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

“Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *