2025-06-02 21:42

Jaksa Agung Terima Duta Pelajar Sadar Hukum

Share

HARIAN PELITA — Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum adalah hal yang patut ditiru, dan dilakukan secara berkelanjutan. Bukan saja mengenalkan hukum bagi kalangan remaja, tetapi juga memberikan pengetahuan tentang dampak yang diakibatkan ketika berhadapan dengan hukum.

Kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum harus dikembangkan di masa yang akan datang, disamping sebelumnya telah dilakukan beberapa kegiatan yakni Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Kampus (JMK), Jaksa Masuk Pesantren (JMP).

Demikian dinyatakan Jakaa Agung ST Burhanuddin, saat menerima kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum, tingkat Provinsi Kalimantan Timur, di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Rabu (7/12/2022).

“Kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai upaya Kejaksaan dalam rangka mengeliminir kejahatan, termasuk di lingkungan sekolah seperti penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, bullying dan traffickin,” katanya.

Selanjutnya Burhanuddin menyampaikan rasa bangga dan bahagia, karena sejak usia dini, pelajar SMA sudah mulai dikenalkan mengenai hukum. “Kita semua mempunyai kewajiban menjaga generasi muda bangsa ini untuk taat hukum, dan memiliki etika serta berakhlak yang baik,” ujarnya.

Adapun Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, yang hadir dalam pertemuan ini yaitu Juara I Dwina Christy Siregar dan Rakha Andhika Farras, asal SMAN 10 Samarinda, dan Juara II Muhammad Qusairi Hamzah dan Halimah, asal SMAN 1 Long Ikis, serta Juara III Indy Febriani dan M. Usta’in Yusuf, asal SMAN 1 Long Ikis.

Disamping itu juga Juara IV Ananda Putri Thalia Syakila dan Muhammad Ditra Madyatama, asal SMAN 1 Tenggarong, dan Juara V Bella Oktavianggi serta Muhammad Alparezi, asal SMAN 1 Bontang, serta Juara VI Muhammad Dendi dan Early Gustriana Nabila, asal SMAN 4 Penajam Paser Utara.

Kemudian Best Speaker Dwina Christy Siregar, asal SMAN 10 Samarinda, dan Favorite Rifqi Safa Nabil dan Nabila Zulfha, asal SMAN 1 Sangatta Utara. Mereka didampingi oleh PLt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Amiek Mulandari, dan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainny. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *