2025-06-04 9:16

Jaksa Agung Terima SPDP Rocky Gerung Terancam Pidana

Share

HARIAN PELITA —- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor Rocky Gerung (RG) dkk.

“Adapun penyidikan atas Terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (21/10/2023).

Kasus berita bohong atau menyebarkan hoaks diduga dilakukan oleh Rocky Gerung telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Peristiwa terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ketut menegaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023.

Kemudian, dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama terlapor Rocky Gerung dkk, ujar Ketut, Jampidum akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut.

“Saat ini, Jampidum (Fadil Zumhana) masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,” jelas Kapuspenkum. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *